Dunia pendidikan di Indonesia sedang di bingungkan
dengan kebijakan dan wacana yang terlalu banyak dari pemerintah. Salah satunya
ialah perombakan kurikulum KTSP 2006 menjadi kurikulum 2013, wacana tersebut
memunculkan berbagai pro dan kontra di kalangan masyarakat, guru dan para pakar
pedagogik. Kurikulum merupakan jembatan menuju tercapainya mutu pendidikan yang
melahirkan bangsa berkualitas. Namun, perubahan kurikulum tersebut terkesan
tergesa-gesa dengan waktu uji publik yang sangat pendek, padahal perubahan
kurikulum KTSP 2006 menjadi kurikulum 2013 memerlukan persiapan yang matang,
ditambah lagi dengan perubahan kurikulum yang tidak didahului dengan riset dan
evaluasi terhadap pelaksanaan kurikulum KTSP 2006. Selain itu perubahan
kurikulum tersebut tidak melibatkan para guru, pakar pedagogik dan semua
komponen-komponen yang terkait dalam proses penyusunan kurikulum, padahal guru
merupakan instrumen penting dalam keberhasilan kurikulum. Saya sepakat dengan
yang Bapak sampaikan bahwa perubahan kurikulum tidak hanya memerlukan uji
publik saja, apalagi uji publik yang waktu pelaksanaannya sangat singkat,
tetapi juga harus melalui uji coba. Karena perubahan kurikulum ini akan sangat
berpengaruh pada semua komponen, tidak hanya pada siswa, tetapi juga guru.
Perubahan atau pengembangan kurikulum pasti terjadi,
karena perubahan itu pasti mempunyai tujuan untuk mewujudkan sistem pendidikan
yang lebih baik. Namun, banyak masyarakat yang mengatakan bahwa “ganti menteri
ganti peraturan”, hal tersebut karena setiap pergantian menteri pendidikan,
maka berganti pula kebijakan dan peraturan dalam kependidikan. Padahal,
mengubah kurikulum pada dasarnya hanya mengubah materi yang diajarkan pada
siswa. Selama ini perubahan kurikulum terkesan hanya berputar-putar pada modifikasi
materi pelajaran, sehingga guru, siswa, dan semua komponen-kompenen yang
terkait justru menjadi korban perubahan tersebut. Menurut saya, yang lebih
penting dilakukan perubahan ialah bagaimana mengubah metode pembelajaran ke
arah yang lebih baik (inovatif dan kratif), dan termasuk didalamnya ialah
meningkatkan kualitas guru.
Setiap perubahan kurikulum itu seperti mata uang
logam yang mempunyai dua sisi, baik itu sisi positif maupun negatif. Namun, yang
terpenting ialah kurikulum baru yang akan diterapkan haruslah mengacu pada
peningkatan kualitas dari peserta didik, kualitas yang dimaksud disini tidak
hanya mengacu pada nilai kognitifnya saja, namun juga kualitas peserta didik
yang kreatif, inovatif, mandiri dan cerdas secara intelektual, mental maupun
spiritualnya.
thanks to: Prof. Dr. Marsigit, MA.
Support by: http://powermathematics.blogspot.com/2013/03/news-update-koalisi-pendidikan-menolak.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar